Pluralisme pernah menjadi isu terpanas di jagat intelektual Indonesia pada tahun 2000-an. Puncaknya ketika MUI pada 2005 menerbitkan fatwa haramnya paham pluralisme bersama dua saudaranya: liberalisme dan sekularisme.
Sayangnya, penghakiman atas istilah/konsep pluralisme itu sering muncul dari prasangka atau pemahaman yang kurang mendalam dan menyeluruh.Nah, buku ini ingin memperlihatkan kepada pembaca, bagaimana para sarjana Muslim terkemuka memahami/mendekati agama, dari sudut disiplin yang berbeda, dengan suatu cara yang boleh jadi dianggap melampaui diskursus keagamaan arus utama.
Mereka menggali substansi dan kedalaman teks serta keragaman tafsir atasnya. Sudut disiplin yang dimaksud adalah kalam (teologi), fiqih (hukum), dan tasawuf (mistisisme). Teks-teks keagamaan itu dibaca oleh mereka melalui mekanisme penggabungan aktivitas nalar rasional, filosofis, dan permenungan kontemplatif. Mereka adalah para Mahaguru Pencerahan: Imam Abu Hamid al-Ghazali, Ibn Rusyd al-Hafid, Syaikh Muhyiddin Ibn ‘Arabi, Husain Manshur al-Hallaj, dan Imam Fakhr al-Din al-Razi.