Buku yang ada di tangan pembaca ini adalah buku Fikih Muamalah Kontemporer 2 yang memuat tanya jawab yang pernah dimuat di Harian Republika. Sebagaimana buku jilid 1, pada jilid 2 ini penulis berikhtiar dalam menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan tersebut merujuk pada kaidah dan prinsip berikut.
(a) Memastikan ada gambaran dan pengetahuan yang benar terhadap masalah yang ditanyakan.
(b) Memastikan validasi dan kesahihan dari setiap dalil, khususnya hadis-hadis Rasulullah Saw. , sehingga tidak menggunakan dalil-dalil yang dhaif sebagai sandaran hukum.
(c) Memperhatikan aspek maqashid dan manath agar sesuai dengan maksud dari nash itu sendiri, juga mempertimbangkan asbabun nuzul, dan asbabul wurud, serta mempertimbangkan fatwa salafus salih.
(d) Penulis berikhtiar pada saat ada perbedaan pendapat para ulama, penulis memilih pendapat yang memudahkan untuk ditunaikan oleh masyarakat.
(e) Penulis merujuk pada ijtihad kolektif seperti fatwa DSN MUI di Jakarta, Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain, Lembaga Fikih Internasional Organisasi Konferensi Islam di Jeddah, Lembaga Fikih Rabithah Alam Islami di Mekah, dan juga peraturan perundang-undangan terkait.