Al-Waraqât merupakan kitab dasar ilmu Ushul Fiqih.
Kitab yang dikarang ulama kenamaan mazhab Syafi'iyah, Imam Haramain al-Juwaini (w. 478 H), ini secara ringkas menjelaskan konsep-konsep dan kaidah-kaidah asasi dalam ilmu Ushul Fiqih sehingga sangat mudah dipelajari dan dihafal oleh pemula.
Kitab penting ini lalu diulas Jalaluddin al-Mahalli (w. 864 H).
Ulasannya istimewa karena cukup ringkas sehingga tidak menghilangkan maksud penulis al-Waraqat yang ingin mudah dipahami pembacanya.
Untuk lebih memudahkan lagi, kini kami hadirkan edisi bahasa Indonesianya dengan tetap disandingi teks Arabnya.
Dilengkapi pula dengan skema, bagan, atau tabel sehingga konsep dasar ilmu Ushul Fiqih dari kitab al-Waraqat ini makin mudah menancap di benak pembaca.
“Ilmu Ushul Fiqih termasuk ilmu syariat yang memiliki nilai agung serta kaya manfaat.”
“Ilmu yang paling mulia adalah ilmu yang mampu memadukan antara nalar dan wahyu, akal dan syariat. Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih termasuk bagian ini.”
“Seluruh jalan ditutup bagi seluruh makhluk kecuali orang yang mengikuti jejak Rasulullah saw., meneladani sunnah beliau, serta menetapi jalan beliau, dan ilmu kami ini terikat dengan Al-Qur’an serta sunnah.”
— Imam al-Junaid al-Baghdadi
“Setiap orang—terutama pelajar hukum Islam—harus mempelajari jalan yang ditempuh mujtahid dalam memproduksi hukum. Selain agar dapat memahami hukum secara mendalam, juga dapat melatih kemampuan berijtihad. Di masa mendatang, mereka diharapkan dapat memecahkan berbagai persoalan ke-agamaan di tengah masyarakat.”
—Muhammad Mustafa az-Zuhail