Apakah Anda tahu bahwa proses peradilan pidana anak dapat meninggalkan dampak negatif jangka panjang, termasuk stigma yang sulit dihilangkan?
Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan malah menghadapi konsekuensi yang merusak masa depan mereka.
Tapi, ada solusi yang lebih manusiawi dan berkeadilan: pendekatan diversi dengan Restorative Justice.
Buku Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika karya Dr. Novi E. Baskoro, S.H., M.H. membahas secara mendalam bagaimana sistem hukum dapat diubah untuk melindungi anak-anak penyalahguna narkotika.
Buku ini menawarkan perspektif baru tentang bagaimana kebijakan non-penal dapat mengalihkan anak-anak dari sistem peradilan pidana yang cenderung menghukum, menuju proses yang memulihkan.
Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, buku ini mengungkap bagaimana diversi dapat menjadi langkah nyata untuk mencegah anak-anak terjerumus lebih jauh ke dalam lingkaran masalah hukum.
Bayangkan sebuah dunia di mana anak-anak yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika mendapatkan kesempatan kedua tanpa harus menanggung stigma sebagai “terpidana.”
Buku ini memberikan panduan bagaimana diversi dapat mengubah masa depan anak menjadi lebih cerah.
Anda tidak hanya akan memahami konsep ini secara teori, tetapi juga bagaimana penerapannya yang telah berhasil di berbagai negara.
Jika Anda seorang praktisi hukum, pendidik, atau orang tua yang peduli, buku ini adalah alat penting untuk membantu Anda menciptakan perubahan nyata.
Buku ini ditulis oleh pakar hukum yang berpengalaman, Dr. Novi E. Baskoro, S.H., M.H., dengan riset mendalam dan analisis tajam.
Didukung oleh regulasi resmi di Indonesia dan pengalaman nyata di lapangan, buku ini adalah panduan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Anda tidak perlu meragukan kualitasnya karena konsep yang ditawarkan telah terbukti berhasil secara internasional.
Jangan tunggu sampai terlambat. Dapatkan buku Rekonstruksi Hukum Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika sekarang dan jadilah bagian dari perubahan besar dalam sistem peradilan pidana anak.