Tahukah Anda bahwa mendirikan perkumpulan untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau keagamaan tidak hanya membutuhkan niat baik, tetapi juga pengakuan hukum?
Bagaimana jika Anda memiliki panduan lengkap untuk mendirikan perkumpulan berbadan hukum dengan prosedur yang sah?
Buku "Pendirian Perkumpulan dengan Akta Notaris" karya Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AllaRB. adalah solusi untuk menjawab kebutuhan Anda dalam mendirikan perkumpulan yang diakui secara hukum.
Buku ini membahas secara detail:
Dasar Hukum Perkumpulan: Penjelasan komprehensif tentang aturan organisasi massa (ormas) dan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Prosedur Kebadan Hukum-an: Panduan langkah demi langkah untuk mengurus pengesahan perkumpulan melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Contoh Akta Notaris: Penyajian akta-akta pendirian perkumpulan yang memudahkan Anda dalam memahami dan mempersiapkan dokumen resmi.
Kemudahan Proses: Cara efisien mendirikan perkumpulan di hadapan notaris tanpa kerumitan hukum.
Bayangkan Anda dapat mendirikan perkumpulan yang diakui secara hukum tanpa rasa khawatir akan legalitasnya.
Buku ini memberikan panduan praktis dan mudah dipahami untuk membantu Anda menjalani proses ini dengan percaya diri.
Ditulis oleh Dr. Habib Adjie, seorang pakar hukum yang berpengalaman luas di bidang hukum kenotariatan, buku ini didasarkan pada penelitian mendalam dan pengalaman nyata.
Buku ini telah menjadi referensi utama bagi masyarakat, praktisi hukum, dan notaris di seluruh Indonesia.
Jangan biarkan ketidaktahuan tentang prosedur hukum menghambat langkah Anda!
Dapatkan buku "Pendirian Perkumpulan dengan Akta Notaris" sekarang dan wujudkan tujuan mulia Anda dengan perkumpulan yang resmi dan berbadan hukum.