Dalam perkara kepailitan dan PKPU, kurator memegang kewenangan besar.
Namun di balik kewenangan itu, tersembunyi risiko hukum yang kerap luput dipahami.
Tidak jarang, kurator justru berada di posisi rawan dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya.
Melalui buku ini, Ranto Parulian Simanjuntak mengupas secara mendalam posisi kurator sebagai organ strategis dalam kepailitan dan PKPU.
Buku ini menjelaskan bagaimana Undang-Undang Kepailitan memberikan kewenangan luas kepada kurator, sekaligus menuntut independensi, bebas benturan kepentingan, dan kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian harta pailit.
Bayangkan Anda memahami dengan jernih batas antara tanggung jawab profesional dan ancaman pidana.
Buku ini membantu Anda melihat persoalan pemidanaan kurator secara utuh, termasuk problem ketika hukum pidana digunakan untuk mengisi kekosongan pengaturan sanksi pidana dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
Pemahaman ini penting agar proses kepailitan berjalan adil tanpa mengorbankan martabat sistem hukumnya.
Dengan analisis hukum yang tajam dan argumentasi yang sistematis, buku ini menunjukkan bagaimana keterlibatan KUHP dalam perkara kepailitan berpotensi mengaburkan otonomi hukum kepailitan.
Disajikan secara akademik namun tetap relevan secara praktis, buku ini menjadi rujukan penting bagi praktisi hukum, akademisi, kurator, maupun pihak yang terlibat dalam perkara kepailitan dan PKPU.
Jika Anda ingin memahami secara mendalam risiko pidana kurator dan mencari keadilan yang bermartabat dalam hukum kepailitan, buku ini adalah bacaan yang tepat.
Miliki Pemidanaan Terhadap Kurator dalam Perkara Kepailitan dan PKPU sekarang, dan bangun pemahaman hukum yang lebih adil, utuh, dan berimbang.