Panduan Memahami Pajak Secara Utuh, Menguasai Hukum Pajak Secara Mendalam

-
Pajak sering dipandang sekadar kewajiban administratif.


Namun di balik itu, ada fondasi hukum yang menentukan keadilan, kepastian, dan penegakan hukum di negara ini.


Tanpa pemahaman yang tepat, pajak mudah menjadi sumber kebingungan dan sengketa.


Melalui Pembaruan Hukum Pajak, Muhammad Djafar Saidi mengajak pembaca menelusuri hukum pajak dari akarnya, yaitu Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Buku ini menunjukkan bahwa hukum pajak bukan cabang tambahan dari hukum administrasi, melainkan disiplin ilmu hukum yang berdiri sendiri dengan subjek, objek, dan sanksi yang memiliki karakter khas.


Di dalam buku ini, Anda akan memahami bagaimana pajak, retribusi, wajib pajak, objek pajak, hingga peran pejabat pajak saling terhubung dalam satu sistem hukum yang utuh.


Pembahasan tentang surat pemberitahuan, tarif dan faktur pajak, pemungutan, utang pajak, pemeriksaan, hingga pengampunan pajak membantu pembaca melihat pajak secara jernih, sistematis, dan tidak sepotong-potong.


Disusun dengan pendekatan akademik yang kuat namun tetap aplikatif, buku ini menjadi rujukan penting bagi mahasiswa, aparat penegak hukum, praktisi, dan siapa pun yang terlibat dalam persoalan perpajakan.


Penjelasan tentang sanksi administrasi, pajak ganda, dan penagihan pajak memperkuat pemahaman menuju penegakan hukum pajak yang adil dalam negara hukum Indonesia.


Jika Anda ingin memahami hukum pajak secara mendalam, logis, dan sesuai dengan kerangka konstitusi, buku ini adalah jawabannya.


Miliki Pembaruan Hukum Pajak sekarang, dan bangun pemahaman pajak yang kokoh untuk praktik dan pengambilan keputusan yang lebih tepat.

Sekilas Tentang Penulis

Muhammad Djafar Saidi adalah akademisi dan pakar hukum pajak Indonesia yang dikenal luas melalui karya-karyanya di bidang hukum keuangan negara dan perpajakan. Ia berkiprah sebagai pengajar dan peneliti hukum, dengan fokus kajian pada kedudukan hukum pajak dalam sistem hukum nasional serta keterkaitannya dengan konstitusi.

Pemikiran Muhammad Djafar Saidi menekankan bahwa hukum pajak bukan sekadar instrumen administrasi negara, melainkan cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri dengan karakter, prinsip, dan sanksi yang khas. Melalui pendekatan yuridis-konstitusional, ia mengurai persoalan pajak secara sistematis, mulai dari dasar konstitusi, kedudukan wajib pajak, hingga mekanisme penegakan hukum pajak.

Karya-karyanya banyak dijadikan rujukan oleh mahasiswa hukum, aparat pajak, advokat, serta aparat penegak hukum lainnya. Melalui buku Pembaruan Hukum Pajak, Muhammad Djafar Saidi berkontribusi penting dalam memperkaya pemahaman hukum pajak Indonesia demi terwujudnya kepastian dan keadilan hukum dalam praktik perpajakan.
-

Cuplikan Isi

-
-
-
-

Spesifikasi

-
Judul buku : Pembaruan Hukum Pajak

Penulis : Prof. Dr. Muhammad Djafar Saidi, S.H., M.H.

Penerbit : Rajawali Pers

Halaman : 348 Halaman

Ukuran : 15 x 23 cm

Sampul : Soft Cover

ISBN : 978-623-372-365-7

Bagaimana Buku ini Membantu Anda?


Memahami hukum pajak dari dasar konstitusi
Buku ini membahas pajak sebagai amanat Pasal 23A UUD 1945, sehingga pemahaman Anda tidak hanya teknis, tetapi juga konstitusional.
Menjelaskan hukum pajak sebagai ilmu yang berdiri sendiri
Anda akan memahami perbedaan mendasar antara hukum pajak dan hukum administrasi, termasuk subjek, objek, dan sanksinya.
Membantu membaca persoalan pajak secara sistematis
Mulai dari wajib pajak, objek pajak, tarif, pemeriksaan, penagihan, hingga pengampunan pajak dibahas dalam satu kerangka yang utuh.
Relevan untuk studi dan praktik hukum
Sangat berguna bagi mahasiswa, pejabat pajak, advokat, jaksa, hakim, hingga aparat penegak hukum lainnya.
Menjadi pegangan penting di tengah pembaruan regulasi pajak
Buku ini membantu Anda mengikuti dinamika pembaruan hukum pajak dengan pemahaman yang kokoh dan tidak sekadar menghafal aturan.

Testimoni Pembaca


“Buku ini memberikan pemahaman yang sangat kuat tentang kedudukan hukum pajak sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Sangat relevan untuk mahasiswa dan praktisi.”
Dr. Andi Pratama, S.H., M.H. – Dosen Hukum Pajak

“Penjelasan mengenai sanksi, penagihan, dan utang pajak disusun sistematis dan mudah dipahami. Buku ini membantu saya melihat perkara pajak secara lebih utuh.”
Rina Kusuma Dewi, S.H. – Advokat

“Jarang ada buku hukum pajak yang mengaitkan langsung dengan dasar konstitusi. Buku ini memperkuat landasan berpikir saya dalam praktik sehari-hari.”
Hendri Saputra – Konsultan Pajak

“Pembahasan tentang penegakan hukum pajak sangat aplikatif. Buku ini menjadi referensi penting dalam memahami peran hukum pajak dalam negara hukum.”
Ahmad Fauzan, S.H. – Jaksa

“Bahasanya akademik tetapi tetap jelas. Buku ini membantu saya memahami struktur hukum pajak tanpa merasa kewalahan.”
Siti Rahmah, S.H. – Mahasiswa Magister Hukum

Berapa Harga yang Pantas untuk Buku ini?


Rp. 418.000



Hanya Untuk Anda

Diskon 50%


209 Ribu

Klik Tombol di Bawah Untuk Pemesanan Via WhatsApp Secara Otomatis Tanpa Harus Mengetik. Pesan Sekarang Juga Stok Terbatas!

-

SEBAGIAN KEUNTUNGAN AKAN DIGUNAKAN UNTUK

AKTIFITAS SOSIAL DAN DIWAKAFKAN PADA YANG BERHAK

MEMBELI SAMA DENGAN BERWAKAF

Garansi dan Pengiriman

-
Bisa COD / Bayar Di Tempat
Malas ke ATM dan tidak Punya Internet Banking..? atau Anda lebih nyaman bayar ketika barang sudah sampai? Tenang.. dengan berbelanja di toko kami, Anda bisa membayarnya setelah barang sampai alias COD. Transaksi Dijamin 100% AMAN!
-
Garansi Uang Kembali
Apabila barang yang di terima cacat / rusak / tidak sesuai gambar / tidak sesuai pesanan, bisa dikembalikan / direturn. Dan Garansi 100% Uang Kembali, jika barang tidak sampai.
Social Media
Alamat
PT. Sanampan Kaya Bahagia Sanampan Office, Kp. Tabrik Desa Sindanglaya No. 11 RT. 02 RW. 08 Kec. Karangpawitan Garut Jawa Barat
081210543558
0817751168
sumberrezekibookstore.id@gmail.com
Metode Pengiriman
-
-
-
@2026 sumberrezekibookstore.id Inc.