Pajak sering dipandang sekadar kewajiban administratif.
Namun di balik itu, ada fondasi hukum yang menentukan keadilan, kepastian, dan penegakan hukum di negara ini.
Tanpa pemahaman yang tepat, pajak mudah menjadi sumber kebingungan dan sengketa.
Melalui Pembaruan Hukum Pajak, Muhammad Djafar Saidi mengajak pembaca menelusuri hukum pajak dari akarnya, yaitu Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Buku ini menunjukkan bahwa hukum pajak bukan cabang tambahan dari hukum administrasi, melainkan disiplin ilmu hukum yang berdiri sendiri dengan subjek, objek, dan sanksi yang memiliki karakter khas.
Di dalam buku ini, Anda akan memahami bagaimana pajak, retribusi, wajib pajak, objek pajak, hingga peran pejabat pajak saling terhubung dalam satu sistem hukum yang utuh.
Pembahasan tentang surat pemberitahuan, tarif dan faktur pajak, pemungutan, utang pajak, pemeriksaan, hingga pengampunan pajak membantu pembaca melihat pajak secara jernih, sistematis, dan tidak sepotong-potong.
Disusun dengan pendekatan akademik yang kuat namun tetap aplikatif, buku ini menjadi rujukan penting bagi mahasiswa, aparat penegak hukum, praktisi, dan siapa pun yang terlibat dalam persoalan perpajakan.
Penjelasan tentang sanksi administrasi, pajak ganda, dan penagihan pajak memperkuat pemahaman menuju penegakan hukum pajak yang adil dalam negara hukum Indonesia.
Jika Anda ingin memahami hukum pajak secara mendalam, logis, dan sesuai dengan kerangka konstitusi, buku ini adalah jawabannya.
Miliki Pembaruan Hukum Pajak sekarang, dan bangun pemahaman pajak yang kokoh untuk praktik dan pengambilan keputusan yang lebih tepat.