Pernahkah Anda merasa bingung atau bahkan rugi karena penghasilan dari luar negeri justru dikenakan pajak dua kali?
Banyak orang tidak menyadari bahwa masalah ini bisa dihindari dengan pemahaman yang benar tentang perjanjian penghindaran pajak berganda atau yang dikenal dengan Tax Treaty.
Tax Treaty bukan hanya istilah rumit dalam dunia perpajakan.
Ia adalah kunci agar penghasilan dari negara lain tidak dipajaki dua kali, sekaligus tidak luput dari kewajiban di kedua negara.
Dengan memahami mekanisme ini, Anda bisa melindungi penghasilan, baik dari ekspor, impor, maupun aktivitas bisnis lintas negara.
Buku Pajak Berganda? Tidak lagi! karya Djoko Muljono hadir untuk menjawab kebingungan itu.
Ditulis dengan bahasa yang mudah dipahami, buku ini menjelaskan perlakuan pajak bagi wajib pajak luar negeri maupun dalam negeri yang memiliki penghasilan di luar negeri.
Anda akan menemukan penjelasan jelas tentang bagaimana perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) bekerja, berbagai contoh kasus penerapan, hingga solusi praktis untuk menghadapi permasalahan pajak lintas negara.
Dengan pengalaman panjang penulis di bidang perpajakan, buku ini tidak hanya memberi wawasan, tetapi juga keyakinan bahwa setiap orang dapat memahami dan menerapkan aturan pajak internasional dengan benar.
Anda tidak perlu lagi merasa khawatir, karena pengetahuan yang ada di dalamnya dapat membantu Anda mengelola pajak dengan lebih aman, efisien, dan sesuai aturan.
Sekarang saatnya mengambil langkah. Jangan biarkan pajak berganda menggerus penghasilan Anda.
Miliki buku Pajak Berganda?
Tidak lagi! hari ini, dan pastikan keuntungan usaha maupun penghasilan Anda tetap terlindungi dengan pemahaman yang tepat.