Dalam gagasan pembaruan fiqih versi Jamal al-Banna, sunah menjadi sorotan kritik yang sangat penting.
Menurut Jamal al-Banna, fiqih modern hendaknya mempunyai perhatian yang serius pada sunnah, karena sunah yang dikodifikasi ulama terdahulu pada umumnya masuk dalam kategori hadis palsu.
Melihat penomena seperti itu, Jamal al-Banna mengkritik pendapat Imam Syafi'i yang menyatakan bahwa sunah merupakan kitab paling absah setelah Al-Quran.
Menurut al-Banna, pendapat ini tidak bisa dibenarkan, karena Al-Quran merupakan satu-satunya sumber kebenaran otentik dan bersifat otoritatif, sedangkan kedudukan sunah masih menimbulkan kontroversi dikalangan ulama.
Jamal al-Banna menawarkan cara pandang baru tentang sunah dengan menggunakan paradigma Al-Quran, bukan paradigma para perawi hadis.
Hadis yang sejalan dengan Al-Quran harus diterima sebagai sunah, sedangkan yang tidak sejalan kita tidak harus menerimanya.
Namun demikian, dalam hal ini al-Banna bukanlah sosok pemikir egois bahwa pendapatnya merupakan kebenaran mutlak yang mesti diterima.