Pernahkah Anda merasa dunia digital berkembang terlalu cepat, sementara hukum seolah tertinggal?
Di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0, ancaman kejahatan siber bukan lagi hal asing, dan jika Anda belum memahami cara hukum bekerja di ranah virtual, Anda sedang berjalan tanpa perlindungan.
Buku Hukum Cybercrime 4.0 karya Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M. hadir sebagai jawaban atas kompleksitas hukum di era digital.
Ditulis oleh pakar hukum teknologi informasi yang telah merancang regulasi strategis nasional, buku ini menyajikan pembahasan mendalam tentang evolusi cybercrime dari 1.0 hingga 4.0.
Anda akan diajak memahami bagaimana hukum pidana bertransformasi untuk menghadapi kejahatan digital, kecerdasan buatan, dan perlindungan data pribadi.
Bukan sekadar teori, tapi kerangka hukum yang relevan dan antisipatif terhadap masa depan.
Bayangkan jika Anda bisa membaca arah kebijakan hukum digital Indonesia sebelum orang lain menyadarinya.
Buku ini bukan hanya untuk akademisi atau praktisi hukum, tapi untuk siapa saja yang ingin cerdas dan aman di dunia digital yang terus berubah.
Jangan biarkan ketidaktahuan menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kejahatan siber.
Miliki Hukum Cybercrime 4.0 sekarang dan jadilah bagian dari masyarakat yang sadar, tangguh, dan siap menghadapi era digital dengan perlindungan hukum yang tepat.