Nuryanto A. Daim, S.H., M.H., dilahirkan di Pasuruan, Jawa Timur tanggal 9 Februari 1972. Sejak kecil mengikuti tradisi keluarga untuk menempa diri dengan pendidikan pesantren.
Setelah tamat MAN mengalami kejumudan berfikir dan ingin mengembangkan diri dengan ilmu sosial dan pemerintahan untuk melengkapi ilmu agama Islam yang sudah membekalinya.
Karena hanya berbekal ijazah MAN dan tidak pernah ikut Ujian Nasional maka pilihan studinya jatuh di Fakultas Hukum Universitas "Darul Ulum" Jombang,
Semenjak mahasiswa aktif di berbagai pergerakan mahasiswa untuk penegakan keadilan dan demokrasi di antaranya adalah Forum Mahasiswa Jombang (Formajo),
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), menjadi redaktur tabloid Merdeka, menjadi Pemimpin Umum Majalah "Litigasi" Fakultas Hukum Universitas "Darul Ulum" Jombang.
Dan sebelum aktif menjadi praktisi hukum (2000-sampai saat ini), pria yang gemar berpakaian serba hitam ini, pernah menjadi jurnalis sebuah tabloid mingguan di perwakilan Surabaya (1993).
Kasus hukum yang pernah ditangani saat menjadi advokat, di antaranya tersangka Amrozi dkk.
Pada kasus Bom Bali 1 (2002-2003), kasus korupsi berjamaah di DPRD Kab. Sidoarjo (2004-2005), konsultan hukum beberapa DPRD kab/kota juga KPU Kabupaten Kota di Jawa Timur (2007-2009), termasuk juga kasus pemberhentian beberapa Kepala Daerah di Indonesia.
Menjadi Arbiter pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya (2008-2010) dan sejak tahun 2010 hingga saat ini menjadi Asisten Ombudsman Rupublik Indonesia.
Pernah berkontribusi menulis pada buku Surat untuk Wakil Rakyat (2009) dengan judul tulisan "Berantas Mafia Hukum Dululah!", menjadi narasumber beberapa seminar dan simposium, juga aktif menulis karya ilmiah populer di beberapa media baik lokal maupun nasional. Saat ini sedang menyelesaikan studi Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya.