Perbedaan pendapat dalam urusan pajak bisa berlanjut menjadi sengketa.
Di balik prosesnya, ada tata cara, peran para pihak, dan tahapan persidangan yang penting untuk dipahami.
Lalu, bagaimana sengketa pajak diselesaikan? Apa yang membedakan banding, gugatan, dan peninjauan kembali?
Buku Hukum Acara Pengadilan Pajak karya Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si. mengajak pembaca mengenal sistem peradilan pajak di Indonesia dari sisi teori dan praktik.
Pembahasannya membawa Anda memahami kedudukan serta wewenang Pengadilan Pajak, peran kuasa hukum, tata tertib persidangan, hingga hukum acara banding, gugatan, dan peninjauan kembali.
Bayangkan saat membaca pembahasan sengketa pajak, Anda dapat mengikuti alurnya dengan lebih terarah.
Istilah yang sebelumnya terasa asing mulai memiliki konteks, dan hubungan antarproses menjadi lebih jelas.
Buku ini juga membahas landasan negara hukum, pembagian kekuasaan, serta hukum administrasi negara.
Dengan begitu, pembaca dapat mempelajari prosedur persidangan sekaligus memahami dasar yang melatarbelakanginya.
Terbit pertama pada Juli 2024, buku ini dapat menjadi referensi bagi mahasiswa, praktisi, pelaku usaha, maupun pembaca yang ingin mendalami peradilan pajak.
Untuk penerapan pada perkara nyata, sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Lengkapi referensi dan perluas pemahaman tentang penyelesaian sengketa pajak.