Anda yang memanfaatkan ojek daring, cashback e-money, crowdfunding, paylater - namun merasa ragu. Apakah semua itu sudah sesuai dengan prinsip syariah?
"Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3" oleh Ust. Dr. Oni Sahroni, M.A. adalah jawaban atas keraguan Anda. Buku ini membahas berbagai fenomena sosial dan ekonomi kontemporer, menguraikan hukum dan tuntunan praktis bertransaksi di era digital.
Bayangkan betapa tenangnya hidup Anda, ketika setiap transaksi online dan digital dilakukan dengan dasar pengetahuan yang benar dan sesuai syariah. Membuat keputusan menjadi lebih mudah dan yakin bahwa Anda tidak melanggar prinsip agama.
Ust. Dr. Oni Sahroni, M.A. merupakan ahli terkemuka yang merujuk pada manhaj salafus shalih, Otoritas Fatwa Nasional dan Internasional, serta perundang-undangan terkait. Buku ini diakui oleh para praktisi dan ahli ekonomi syariah sebagai panduan yang kredibel dan relevan.
Jangan tunggu lagi, miliki "Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3" sekarang juga! Yakinlah bahwa setiap transaksi Anda dilakukan dengan benar dan berkah. Klik 'Pesan Sekarang' untuk melengkapi pengetahuan muamalah Anda.