Fikih Darurat (fiqh adh-dharurah) adalah fikih yang bertujuan menyelesaikan problem-problem yang ditimbulkan oleh situasi sulit dan darurat, dengan menerangkan kaidah-kaidah hukum syariat dalam menyikapi situasi tersebut.
Masih sedikit buku-buku yang mengulas secara detail tentang Fikih Darurat. Buku ini salah satunya.
Sebuah studi ilmiah yang langka untuk mengatasi problematika hidup umat Islam zaman sekarang.
Fikih Darurat dianggap sebagai istilah fikih teranyar, meski sebenarnya tidak. Dari buku ini kita jadi tahu bahwa Fikih Darurat sudah ada sejak zaman dulu.
Bagian dari fikih Islam yang autentik, memiliki metode dan legalitas yang berlandaskan sumber-sumber pokok Islam serta kaidah-kaidah fikih atau ushul fikih yang telah disepakti oleh para ulama.
Penulis menawarkan rambu-rambu penerapan Fiqih Darurat sekaligus contoh-contohnya yang bisa dijadikan rujukan bagi setiap muslim untuk keluar dari situasi darurat, kondisi sulit, atau keterdesakan yang dihadapi dalam hidup.
“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah.
Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah, dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba” —Nabi Muhammad saw. (HR. Bukhari)