Bangsa Indonesia mempunyai dasar-dasar hukum daripada tertib hukum baru, hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia untuk mengatur tata tertib hidup bangsa Indonesia dan masyarakat Indonesia baru.
Dari waktu ke waktu pembangunan dan perkembangan hukum di Indonesia terus mengalami dinamika sesuai dengan kebijakan dan politik hukum yang diterapkan oleh pemerintah dan terus menyesuaikan dengan tuntutan beberapa pihak untuk menciptakan hukum yang lahir dari nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
Berbagai macam persoalan yang dihadapi negara Indonesia menuntut hukum untuk terus bergerak maju sebagai pengendali sosial dan menjadi garda terdepan dalam menciptakan masyarakat yang tertib, maju, dan sejahtera.
Perkembangan hukum itu ditandai dengan lahirnya berbagai macam produk hukum baru dan ini merupakan tuntutan dari sebagian besar masyarakat untuk membangun hukum nasional dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat tersebut.
Sejak bergulirnya era reformasi, gaung tuntutan masyarakat untuk membentuk hukum yang bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat terus bergema, terutama mengenai aturan yang bersifat konstitusional dan perundang-undangan agar mengakomodir hukum adat sebagai hukum tidak tertulis yang tercermin dari nilai keadilan dan norma yang hidup dan tumbuh di masyarakat (the living law) atau setidaknya harus dijadikan sumber hukum yang harus digali, diperhatikan dan dihormati terutama dalam praktik penegakan hukum, termasuk dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem peradilan di Indonesia demi tegaknya hukum dan keadilan bangsa Indonesia mempunyai dasar-dasar daripada tertib hukum baru, hukum yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia untuk mengatur tata tertib hidup bangsa Indonesia dan masyarakat Indonesia baru.
Buku ini mengulas tentang eksistensi pengadilan adat di Indonesia dengan hukum adat sebagai hukum materilnya sehingga diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi pengakuan atas keberadaan hukum adat di Indonesia, baik sebagai bahan atau sumber dalam pembentukan hukum nasional maupun sebagai sumber dalam mengadili perkara oleh para hakim di lembaga peradilan.