Kemudahan teknologi sering membuat kita fokus pada hasilnya.
Padahal, di balik penggunaan kecerdasan buatan, ada pertanyaan penting tentang data pribadi, keadilan, dan tanggung jawab.
Bagaimana jika keputusan AI merugikan seseorang? Bagaimana teknologi dapat digunakan dengan tetap menghormati hak masyarakat?
Buku Artificial Intelligence (Kecerdasan Buatan) di Mata Hukum Indonesia karya Prof. Dr. Maidin Gultom, S.H., M.Hum., Dr. Tonni Limbong, S.Kom., M.Kom., dan Dedy Fransida Sidabutar, S.Kom. mengajak pembaca memahami hubungan AI dengan hukum Indonesia.
Pembahasannya dimulai dari konsep dasar AI hingga studi kasus nasional.
Ilmu hukum, teknologi informasi, dan etika profesi dipadukan untuk membahas tanggung jawab hukum, perlindungan data pribadi, serta keadilan dalam keputusan yang dihasilkan sistem AI.
Bayangkan memahami teknologi lebih dari sekadar cara menggunakannya.
Anda memiliki bekal untuk mengajukan pertanyaan yang tepat, menilai dampaknya, dan mempertimbangkan tanggung jawab di balik penerapannya.
Disusun secara sistematis dengan gaya ilmiah yang komunikatif, buku ini juga mengulas penggunaan AI dalam sektor publik, kesehatan, dan pemerintahan digital.
Gagasan kebijakan di dalamnya menjadi bahan belajar untuk merancang pengelolaan teknologi yang lebih adil.
Bacaan bagi mahasiswa, dosen, peneliti, praktisi, dan pembuat kebijakan yang ingin memahami pertemuan teknologi dengan hukum.