Tan Malaka mendapatkan gelar Pahlawan Nasional berdasarkan keputusan RI No. 53 yang ditanda tangani Presiden Soekarno pada 28 Maret 1963.
Gelar tersebut diperoleh lantaran Tan Malaka memberikan sumbangsih bagi bangsa Indonesia, meskipun ia dikenal sebagai sosok kontroversial.
Tan Malaka bersama pengikutnya meninggal dunia setelah ditangkap di Pethok, Kediri, Jawa Timur. Di sana, ia dieksekusi dengan cara ditembak mati.
Pada 1924, Tan Malaka mengemukakan konsepsi mengenai kemerdekaan Negara Indonesia dalam sebuah buku yang berjudul Naar De Republiek Indonesia (menuju republik Indonesia).
Tan Malaka merupakan sosok yang tertutup. Terlebih, ia dianggap berbahaya oleh pemerintah kolonial.
Ia merupakan salah satu pejuang kemerdekaan yang memilih menggunakan revolusi sebagai alat perjuangan.
Sebagai tokoh pejuang, ia memberikan contoh kepada bangsa ini tentang berjuang dengan sangat militan dan radikal (akan tetapi dengan penuh petimbangan) dengan jiwa revolusioner yang kuat.